Unit penegakan disiplin santri yang adil, edukatif, dan berlandaskan nilai-nilai Islam — membentuk santri Darul Faqih kader Aswaja Progresif yang humble, confident, qualified. Disiplin bukan tujuan akhir, melainkan sarana pembinaan dan pemulihan karakter.
MATA lahir dari filosofi pendidikan yang humanis, relasional, dan sistemik.
Hubungan guru-murid adalah hubungan tarbiyah antara orang tua dan anak. Teguran, nasihat, dan konsekuensi lahir dari keinginan agar anak tumbuh lebih baik, lebih beradab, dan lebih dekat kepada Allah.
Banyak unit dengan anak didik yang sama tidak mungkin berhasil tanpa relasi 2K: koordinasi dan komunikasi. Ada kasih sayang yang meniscayakan kelembutan, ada kasih paham yang meniscayakan ketegasan.
Pendidikan butuh sistem yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Ketaatan diapresiasi, pelanggaran diarahkan melalui mekanisme yang mendidik — bukan sekadar menghukum, tetapi membina dan memulihkan.
"Pendidikan adalah proses pembentukan manusia. Seluruh aktivitas di Pondok Pesantren Darul Faqih harus bernilai pendidikan — belajar, ibadah, kedisiplinan, bahkan aturan dan konsekuensi adalah bagian dari tarbiyah. Buku pedoman ini disusun untuk menghadirkan kejelasan arah pendidikan: disiplin adalah sarana membentuk pribadi yang beriman, berilmu, beradab, dan bermanfaat bagi umat."
MATA berlandaskan nilai-nilai keislaman dari Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, hukum nasional, dan kebijakan Yayasan.
QS. An-Nahl: 90 (keadilan & kebijaksanaan), QS. Ali Imran: 104 (amar ma'ruf nahi munkar), hadis mengubah kemungkaran dengan tangan/lisan/hati.
"Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan" — setiap kebijakan MATA mencegah kerusakan sekaligus menghadirkan maslahat.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas serta regulasi perlindungan anak sebagai acuan penegakan disiplin yang proporsional & edukatif.
Tata tertib pesantren, kode etik santri, dan maklumat-maklumat Pengasuh sebagai norma operasional yang mengikat seluruh unit.
Kebutuhan akan sistem penanganan pelanggaran santri yang lebih terstruktur, adil, dan edukatif di tengah perkembangan jumlah santri dan dinamika kepesantrenan.
Selama ini penanganan dilakukan parsial oleh berbagai pihak (pengurus asrama, musyrif, sekolah) dengan pendekatan beragam dan belum terdokumentasi baku.
MATA hadir sebagai unit integratif yang menangani, mencegah, dan menyelesaikan pelanggaran secara sistematis — berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan penguatan karakter.
Pijakan MATA dalam menjalankan fungsi kelembagaan secara konsisten, terukur, dan berkesinambungan.
Terwujudnya sistem penegakan disiplin santri yang adil, edukatif, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman dalam rangka membentuk santri Darul Faqih kader Aswaja Progresif yang humble, confident, qualified.
Menegakkan aturan secara konsisten dan berkeadilan, menyelenggarakan penanganan pelanggaran yang terstruktur & transparan, mengembangkan pembinaan edukatif-preventif-rehabilitatif, serta membangun koordinasi sinergis seluruh unsur pesantren.
Menjaga kualitas keputusan dan memastikan proses berjalan bermartabat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai pendidikan Islam.
Bebas dari kepentingan pribadi; proses penegakan disiplin tetap dalam kerangka tarbiyah.
Setiap langkah penuh pertimbangan, tidak tergesa-gesa, memperhatikan dampak.
Keputusan berdasar fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap santri diperlakukan sama di hadapan aturan; konsekuensi proporsional.
Bebas dari bias identitas; setiap santri setara di hadapan aturan.
Satuan organisasi pendidikan profesional — pembina, ketua, hakim, panitera, kesekretariatan, investigasi, dan konselor.
Membina jalannya organisasi, memberi arahan kebijakan, mengawasi & mengevaluasi kinerja.
Memimpin persidangan, mengoordinasikan para hakim, menetapkan hasil musyawarah.
Menelaah perkara, mendengarkan keterangan, bermusyawarah menentukan putusan.
Mencatat jalannya sidang, menyusun berita acara, mengarsipkan dokumen perkara.
Mengatur surat-menyurat, jadwal, dokumentasi, dan laporan organisasi.
Mengumpulkan data & bukti, klarifikasi, menyusun laporan investigasi.
Pendampingan, pembinaan, rekomendasi pembinaan, memantau perkembangan pasca-putusan.
Prinsip dasar, pedoman perilaku hakim, larangan, dan etika persidangan.
Asrama pondok, SMP, MA, Madrasah Diniyah, dan PTIK adalah satu kesatuan sistem tarbiyah. Putusan MATA mengikat seluruh unit.
Pembinaan internal asrama pondok atau sekolah.
Pengawasan terpadu oleh wali kelas, musyrif, dan guru madin.
Sidang Mahkamah Tarbawiyah (MATA).
Rekomendasi pemberhentian status kesantrian Darul Faqih.
Apabila Mahkamah Tarbawiyah memutuskan santri dikeluarkan, status kesantrian tidak dapat dilanjutkan; sekolah tidak menerbitkan keputusan mengeluarkan; wali santri menandatangani surat pengunduran diri, mengajukan perpindahan sekolah, menyelesaikan administrasi, dan berpamitan kepada pengasuh/dewan masyayikh. Konsekuensi terintegrasi: setiap pelanggaran berat otomatis tercatat dalam sistem administrasi seluruh unit.
Koordinasi untuk tindak kriminal, pelanggaran berat, perlindungan santri, atau hal yang berpotensi mengganggu keamanan & marwah lembaga.
Kerja sama dengan psikolog, konselor pendidikan/keluarga, hipnoterapis, dan terapis perilaku untuk mendukung pemulihan & pembinaan.
Mitra pembinaan yang memperkuat keputusan MATA dalam membentuk karakter santri.
MATA mengedepankan edukasi, pencegahan, dan penghargaan — bukan sekadar penghukuman.
Penyampaian maklumat Pengasuh/Dewan Masyayikh sebagai aturan & nilai tertinggi, berkala dan insidental.
Pelatihan bagi pengurus MATA, asrama, guru, musyrif, murabbi — fokus peran edukatif & preventif.
Pendidikan di kelas & pesantren dengan kasih sayang, riyadhah, konseling, dan integrasi nilai karakter.
Sarana-prasarana pendukung, mediasi & rekonsiliasi konflik, pembinaan pasca-putusan (restorative justice).
Apresiasi bagi santri yang menunjukkan kedisiplinan & akhlak baik sebagai motivasi.
Pemilihan figur teladan (Duta Santri, Santri Teladan, Ambassador) sebagai role model budaya disiplin.
Seluruh bentuk pelanggaran diklasifikasikan ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat keseriusan dan dampak — ditangani secara proporsional, berjenjang, dan edukatif. Klik judul kategori untuk menampilkan daftar item.
Peringatan tertulis pertama yang mendokumentasikan pelanggaran santri.
Peringatan tertulis kedua sebagai tindak lanjut pelanggaran berulang.
Peringatan tertulis ketiga menjelang penanganan lebih lanjut.
Perjanjian tertulis santri (dan wali) sebagai komitmen tidak mengulangi.
Jika butuh penanganan khusus (polisi, BNN, psikolog).
Menulis ayat, ringkasan kitab, atau kultum di depan santri lain.
Kerja bakti kebersihan, merawat tanaman, dan khidmah lingkungan.
Hukuman mendidik, seperti cukur gundul atau petal.
Penggantian kerugian atau denda barang edukatif (pohon, tanaman, pot).
Tidak boleh keluar saat sambangan; hanya disambangi wali di pesantren.
Pencabutan hak mengikuti kegiatan belajar/aktivitas pondok sementara.
Dikembalikan ke orang tua dalam batas waktu tertentu untuk dibina.
Diboyongkan dari pesantren & mengajukan pengunduran diri.
Dari alur penanganan, ketentuan pengaduan, hingga prinsip pemeriksaan — semua berujung pada pemulihan karakter (ishlah).
Pengaduan diterima (WA / aplikasi MATA) lengkap dengan bukti & saksi.
Tim investigasi mengumpulkan data, klarifikasi, dan BAP pemeriksaan.
Majelis hakim memeriksa dengan prinsip iqrar, syahadah, dan tabayun.
Konsekuensi ditetapkan secara proporsional, edukatif, dan berkekuatan tetap.
Pemulihan karakter & pemantauan pelaksanaan konsekuensi.
Bukti penguat dimiliki hakim sebelum sidang; setelah terdakwa mengakui dengan kesesuaian bukti, konsekuensi diberikan sebagaimana mestinya.
Bila bukti belum cukup, saksi (yang sudah disiapkan) didatangkan; identitas saksi dapat dilindungi (rekaman/surat pernyataan).
Beban pembuktian pada pihak yang mengajukan klaim; kewajiban sumpah pada pihak yang menyangkal.
Kedua belah pihak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan/penjelasan sebelum keputusan.
Sistem pencatatan, arsip, dan formulir standar memastikan setiap perkara memiliki jejak administrasi yang jelas dan akuntabel.
Ketentuan tertinggi di lingkungan Pondok Pesantren Darul Faqih yang mengikat seluruh unsur.
Menjaga kegiatan sesuai lembar pantauan, membatasi HP untuk hal bermanfaat, berpenampilan islami, dan membantu orang tua di rumah.
Menjaga integritas di bulan-bulan terakhir; pelanggaran mengurangi nilai & kemanfaatan ilmu; perbanyak dzikir dan muhasabah.
Larangan khalwat & ikhtilat bebas, komunikasi berbasis kebutuhan, adab komunikasi, dan pengawasan melekat.
Kami, para santri Pondok Pesantren Darul Faqih, dengan kesadaran penuh berikrar menjauhi segala bentuk kekerasan fisik dan verbal.
Seluruh guru & murobbi dapat melaporkan pelanggaran; kasus kecil diputuskan langsung, perkara besar melalui Sidang MATA. Poin santri dipulihkan saat konsekuensi tuntas.
🔐 Buat Laporan Pelanggaran